Disclaimer: Gw bukan petugas Pajak, bukan juga akademisi perpajakan apalagi ahli perpajakan. Gw hanyalah wajib Pajak yang pengen berbagi pengalaman saat berurusan dengan perpajakan.
Halo semua apa kabar? Selalu semangat ya..
Kali ini gw mau ngajak kalian memahami istilah; “Wajib Pajak” tapi dengan caranya orang awam. Sebenernya sih, kalian bisa aja buka UU Perpajakan dan di sana ada informasi yang jelas. Tapi gw cuma pengen menulisnya dengan cara yang sangat sederhana aja.
Topik ini nampaknya sepele, tapi ini menjadi pondasi buat kalian yang harus berurusan dengan perpajakan, baik sebagai karyawan, pengusaha maupun pemilik badan Usaha.
Yuk kita mulai dengan pertanyaan, siapa sebenernya Wajib Pajak itu?
Kalau kalian mau ngubek-ngubek UU perpajakan, definisi-nya sangat jelas kok, tapi bahasanya baku banget. Kalo dibikin sederhana, maka Wajib Pajak itu:
- WNI yang masih hidup dan cukup umur.
- WNA yang bekerja di Indonesia.
- Badan Usaha
Jadi..
Selama kalian adalah orang Indonesia yang masih hidup dan sudah cukup umur, maka kalian otomatis menjadi Wajib Pajak. Apakah kalian punya NPWP atau tidak, itu bukan jadi patokan. Kalian tetap Wajib Pajak.
Selain itu, jika ada Warga Negara Asing dari Negara manapun di dunia ini, kalau bekerja di Indonesia maka dia juga adalah Wajib Pajak.
Dan yang unik, selain manusia, ada jenis Wajib Pajak lainnya yaitu Badan Usaha. Institusi yang melakukan Usaha adalah juga Wajib Pajak seperti halnya manusia.
Gak mau jadi Wajib Pajak? Gampang, jangan hidup atau terus jadi anak-anak seumur hidup. Atau jadi warga Negara planet Mars hehe.
Penggolongan Wajib Pajak
Karena karakteristiknya yang berbeda, maka Wajib Pajak tadi digolongkan menjadi 2 yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
- Wajib Pajak Badan (WP Badan)
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sesuai namanya, adalah untuk manusia. Jadi, selama kalian adalah manusia maka kalian masuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Tidak peduli apapun Pekerjaan kalian, bisa pegawai, karyawan, buruh, dokter, polisi, tukang bangunan, tukang angkut, petani, pengusaha, pedagang, direktur, pokoknya apapun itu selama kalian adalah manusia, maka kalian adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Wajib Pajak Badan adalah golongan khusus buat badan Usaha yang sudah pasti bukan manusia!
Siapapun pemiliknya, apapun bentuk badannya, maka badan Usaha sudah pasti adalah Wajib Pajak. Bisa bentuknya Firma, CV, PT, Yayasan ataupun Koperasi. Bisa dimiliki oleh swasta atau pemerintah, tetap adalah Wajib Pajak.
Jika “nama” Wajib Pajak Orang Pribadi adalah nama Manusia tersebut, maka “nama” Wajib Pajak Badan adalah nama perusahaan, bukan nama pemiliknya dan terpisah perhitungannya dari pemiliknya.
Bagaimana kalo gw punya PT, gw wajib Pajak yang mana?
Tentu saja anda masih Wajib Pajak Orang Pribadi, karena anda masih manusia. Selain itu, PT anda juga Wajib Pajak Badan.
Bagaimana kalo gw pedagang yang tidak punya CV, PT atau sejenisnya?
Apapun Pekerjaan anda, anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Mau jadi pedagang, petani, pegawai, buruh, tukang bangunan, apapun itu, anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi.
NPWP
Agar pengelola Pajak yaitu Ditjen Pajak tidak kebingungan, maka dia mengeluarkan nomor urut bagi Wajib Pajak yang disebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jadi, NPWP bukan penentu anda Wajib Pajak atau bukan. Tapi NPWP hanya untuk membantu Ditjen Pajak mengenali para Wajib Pajak.
NPWP sebenarnya Wajib dimiliki semua Wajib Pajak, seperti hal-nya KTP. Meski ada istilah “WAJIB” di sini, tidak serta merta pemerintah bisa menghukum orang yang tidak memiliki NPWP seperti halnya tidak ada yang bisa dihukum hanya karena tidak punya KTP.
Tapi, orang yang tidak punya KTP, pasti susah hidup di Indonesia karena semua urusan pasti mensyaratkan KTP. Dan begitu juga NPWP, ada banyak hal yang bikin susah kalau kalian tidak punya NPWP. Contoh:
Kalau kalian adalah karyawan Perusahaan dan tidak punya NPWP, maka kalian akan dipotong Pajak lebih besar 20% ketimbang teman kalian yang sudah punya NPWP.
Dan..
Khusus untuk perusahaan, tidak ada satupun perusahaan yang boleh berdiri kalau tidak punya NPWP karena itu jadi syarat pendirian sebuah badan.
Jadi kesimpulannya, kemanapun kalian bersembunyi di kolong langit Indonesia ini, kalian adalah Wajib Pajak.
Oke, segitu sharing gw tentang Pajak untuk saat ini. Semoga bermanfaat ya..
sangat membantu saya dalam memahami pajak. thanks berat