Mengurus pindah alamat KTP tidak sulit, tapi ya, memang melelahkan dan butuh kesabaran.
Halo semua.. Kali ini, gw mau berbagi cerita tentang proses pindah alamat KTP, khususnya untuk daerah DKI Jakarta. Tapi seharusnya, semua daerah memiliki proses yang sama (mungkin hanya “bumbu”-nya yang berbeda heee).
Latar Belakang
Karena suatu alasan, gw harus pindah alamat dari kelurahan A ke kelurahan B. Sebenarnya, alamat baru gw gak jauh dari alamat lama. Hanya membutuhka waktu 30 menit berjalan kaki dan bisa jadi 40 menit dengan angkot (karena kalo pake angkot harus muter-muter haha). Meskipun pada dasarnya gw cuma nyeberang Jalan, tetap saja gw harus berganti alamat. Jadi, mau gak mau gw juga harus mengganti alamat di KTP (karna gw warga yang taat peraturan 😀 .. ).
Yang semua harus dan pasti sudah paham, mengganti alamat KTP berarti juga mengganti fisik KTP dan juga mengganti Kartu Keluarga.
Prosesnya..
Oke, let’s jump to the point!
Berkunjung ke kelurahan..
Pertama yang gw lakuin adalah berkunjung ke Kelurahan Tujuan pindah (kelurahan alamat baru). Kalian gak perlu takut, sungkan atau malas untuk berkunjung ke kelurahan. Karena Kelurahan sekarang gedungnya bagus, dan pelayanannya udah seperti layaknya bank.
Di sana, gw tanyain tata cara dan syarat-syarat untuk pindah alamat. Jangan lupa juga, tanyakan alamat baru kita itu di RW berapa dan RT berapa. Penting itu..
Kembali ke RT alamat lama..
Setelah udah tau tata caranya dan sudah tahu alamat rumah yang baru berikut RT dan RW-nya. Langkah berikutnya, ber-grilya ke RT alamat lama.
Yang harus diingat, pak RT itu bukan pegawai negeri. Mereka hanya rakyat biasa (seperti kita) yang dipilih oleh masyarakat. Jadi, mereka tetap harus sibuk bekerja untuk mencari penghidupan. Jadi jangan berharap mereka stand by duduk manis di kantor seperti PNS di kantoran.
Jadi, carilah waktu yang tepat. Biasanya, sore sampe malam, mereka sudah ada di rumah dan siap melayani. Yang pasti, jangan di jam kerja. Gw bahkan harus bolak-balik karena kunjungan pertama gak bisa ketemu pak RT yang lagi ada urusan di luar.
Dan jangan lupa, bawa copy Kartu Keluarga dan KTP lama!
Pak RT akan meminta copy KK dan KTP. Dia juga akan menanyakan alamat lengkap tujuan pindah termasuk RT dan RW yang baru. Kemudian dia akan mengisi form surat pengantar yang dia punya (tiap-tiap Kelurahan punya format berbeda-beda) dan akan dia tanda-tangani dan cap. Selain pak RT, disebelahnya ada space tanda tangan pak RW.
Menuju RW lama..
Kalau waktu masih memungkinkan, langsung menuju RW lama. Ingat, RW juga bukan PNS, jadi cari waktu yang tepat. Jangan jam kerja!
Siapkan juga copy KK dan KTP. Tapi biasanya, pak RW akan tanda tangan di atas surat pengantar dari RT dan cap saja tanpa minta copy KK dan KTP. Dan perjalanan berikutnya adalah menuju kelurahan.
Kelurahan alamat lama..
Sayangnya, setelah dari RW, gw gak bisa langsung ke kelurahan karena kelurahan buka hanya di jam kerja. Ingat, Lurah dan kawan-kawannya adalah pegawai pemerintah. Jadi, kebalikan dari RT/RW, mereka hanya ada di jam kerja.
Ketika ke Kelurahan, siapkan Kartu Keluarga yang ASLI. Siapkan juga copy KK dan KTP juga.
Ambil nomor antrian dan duduk manis tunggu giliran.
Setelah dipanggil, serahkan surat pengantar dari RT/RW dan juga KK Asli. Kelurahan akan mengambil surat pengantar RT/RW dan Kartu Keluarga Asli dan menggantinya dengan surat pengantar dari Kelurahan. Dan, selesai sudah urusan anda dengan Kelurahan lama. Dan anda juga resmi tidak memiliki Kartu Keluarga hehe..
Sampe di titik ini, gw butuh waktu 2 hari.
Kunjungi RT alamat baru
Bermodalkan Surat Pengantar dari Kelurahan lama, anda harus kembali bergerilya ke pak RT yang baru. Pak RT yang baru akan mengeluarkan form surat pengantar (yang ternyata bentuknya berbeda dengan RT di alamat lama).
Kebijakan tiap RT akan berbeda, tapi di RT gw ini, ada sejenis iuran warga yang besarnya 12 ribu per bulan. Dan disarankan untuk dibayarkan sekaligus setahun.
Catatan:
Jika kalian tinggal di Apartemen, sebelum kalian menuju ke RT, kalian harus meminta surat pengantar ke Building Management apartemen kalian. Surat pengantar itu wajib sebagai syarat.
Tanda Tangan RW..
Setelah dari pak RT, langsung cari pak RW untuk tanda tangan dan cap. Di proses ini, gw cepet banget karena RW-nya sebelah rumah pak RT.
Menuju Kelurahan baru
Ingat, pastikan anda sudah memiliki:
- Surat Pengantar Kelurahan lama
- Surat Pengantar Building Management Apartement (kalo tinggal di apartement)
- Surat Pengantar RT/RW alamat baru
- Copy KTP
- Copy KK lama
Dan selain itu, anda harus menyiapkan copy Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir!
Seperti pada kelurahan sebelumnya, anda harus ambil nomor antrian dan duduk manis tunggu giliran.
Setelah dipanggil, serahkan semua surat pengantar berikut copy Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir. Petugas akan mengisi form di Komputer untuk membuat KK yang baru. Jadi anda harus menyiapkan data-data yang valid.
Catatan:
Di kesempatan inilah anda bisa melengkapi data KK dan KTP yang sebelumnya kurang atau salah. Misalkan golongan darah, Pekerjaan, Nama orang tua di KK dan sebagainya.
Tapi yang harus diingat..
Anda tidak bisa mengubah foto dan tanda tangan KTP!
Jika anda ingin mengubah foto dan tanda tangan, maka anda harus melakukannya ke Balai Kota DKI Jakarta. Jadi.. sebenernya, KTP anda akan awet muda.. haha
Kembali lagi ke pak RT
Setelah KK baru sudah di print, anda harus membawa hasil print KK yang baru (yang masih lapis 3 salinan) untuk di tanda-tangani dan cap oleh pak RT.
Di sinilah yang kadang bikin lama. Biasanya, timingnya gak pas sehingga gak bisa satu hari jadi. Kelurahan adanya jam kerja, pak RT adanya di malam hari.
Kembali lagi ke Kelurahan
Form KK yang sudah ditanda tangan pak RT, dikembalikan ke Kelurahan. Tergantung keberadaan pak Lurah, KK bisa selesai hari itu juga, atau esok harinya.
Tapi beda kasus untuk KTP, butuh waktu lebih lama. Dan sementara belum dapat KTP baru, KTP lama masih berlaku. Anda akan diberikan surat untuk mengambil KTP baru, dan konon katanya, anda akan dihubungi jika KTP sudah jadi.
Sampe gw dapat KK yang baru, butuh waktu 5 hari.
Menunggu KTP baru
Dan yang paling lama adalah menunggu KTP yang baru. Gw berusaha ikut petunjuknya yaitu menunggu panggilan di nomor handphone. Dan hampir sebulan lewat, belum juga ada informasi dan akhirnya gw tanyain langsung ke Kelurahan. Di saat itulah mereka meminta datang 5 hari lagi.
Dan.. Setelah 5 hari.. KTP baru pun jadi..
Catatan: Blangko KTP sudah tersedia!
Jadi total waktu yang dibutuhkan sampai dapat KTP baru adalah 40 hari!
Apakah harus keluar uang?
TIDAK! Semua 100% gratis. Gak ada yang harus bayar dan gak ada yang minta uang. Kecuali pak RT yang meminta iuran untuk kegiatan warga yang menurut gw masih wajar-wajar saja.
Bagaimana jika pindah kecamatan atau bahkan provinsi?
Hmm.. Jujur gw gak tau kalau yang itu. Tapi kata orang kelurahan, biasanya lebih lama karena proses bolak balik dan harus verifikasi sampai level kecamatan, kabupaten dan provinsi.. Well, entah lah hahaha..
So..
Itulah pengalaman gw pindah alamat. Gimana pengalaman kalian?
perlu pas foto ga pas di kelurahan atau kecamatan?
Gak perlu.. 🙂
Malam Pak. Tidak perlu ke Kecamatan Pak ?. KTP Lama kita tetap kita pegang sampai dapat KTP baru Pak ?. Terima Kasih.
Gak perlu sampai kecamatan. KTP lama tetap dipegang sampe dapat KTP baru..