Mengintip Demokrasi di Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah negara yang paling getol mengkampanyekan sistem Demokraksi ke seluruh dunia. Mungkin dia merasa dirinya sebagai negara paling demokratis atau mungkin berharap menjadi polisi demokrasi dunia. Entahlah.

Tapi, pasti penasaran juga kan bagaimana “dalaman”-nya demokrasi negeri Paman Sam?

Yuk ah, kita intip dikit..

Pemisahan Kekuasaan

Dalam menjalankan demokrasi, Amerika Serikat menganut ajaran Trias Politika, yaitu pemisahan kekuasaan ke dalam 3 lembaga berbeda; Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Masing-masing lembaga memiliki kekuasaan, tugas, hak dan kewajiban yang berbeda. Hal ini untuk menghindari kekuasaan absolut.

Dan karena Amerika Serikat adalah negara Demokrasi, maka orang-orang yang berada di dalam 3 lembaga kekuasaan tersebut, haruslah dari Rakyat dengan keterwakilan yang adil dan harus dipilih oleh rakyat dengan cara pemilihan yang bebas dan adil.

Sistem keterwakilan rakyat dalam kekuasaan dan cara pemilihannya, inilah yang menjadi pondasi dari Demokrasi. Dan inilah yang akan kita intip.

Karena ada 3, kita akan mulai satu-satu.

1. Legislatif

Kekuasaan legislatif di Amerika Serikat digenggam oleh lembaga bernama Kongres. Kongres terbagi menjadi dua; Senat (Senate) dan Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives).

Kenapa ada dua? Karena berbeda dengan Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan, Amerika Serikat adalah Negara Federasi. Artinya, Amerika Serikat sesungguhnya terdiri dari beberapa negara-negara yang bersepakat membentuk sebuah Negara Federasi. Negara-negara itu kemudian disebut sebagai Negara Bagian (State).

Karena bentuknya Negara Federasi, maka tiap-tiap State berhak mengajukan perwakilannya ke dalam Kongres. Perwakilan State inilah yang disebut dengan Senate. Setiap State berhak mengajukan 2 orang, sehingga total jumlah orang di Senate adalah; Jumlah State x 2. Saat ini, Amerika Serikat terdiri dari 50 State, jadi total ada 100 orang di Senate. Orang-orang yang duduk di Senate disebut Senator.

Konstitusi Amerika Serikat didesain sebagai campuran antara Keterwakilan State (State-Based) dan Keterwakilan Rakyat (Population-Based). Karena itu, selain Senate yang mewakili State, Kongres juga harus berisi perwakilan rakyat atau yang disebut House of Representative.

Sesuai namanya, jumlah orang yang duduk di House of Representative sesuai dengan jumlah penduduk Amerika Serikat dengan perbandingan kurang lebih 1 : 711.000. Artinya, 1 orang mewakili 711.000 orang rakyat Amerika Serikat. Jumlah perwakilan ini, akan berubah seiring waktu sesuai berubahnya jumlah penduduk Amerika Serikat berdasarkan sensus 10 tahun sekali.

Saat ini, total jumlah anggota House of Representativee adalah 435 orang.

Karena anggota Kongres adalah anggota Senate + anggota House of Representive maka, saat ini total anggota Kongres adalah 535 orang.

Anggota Senate dan House of Representative dipilih langsung oleh rakyat. Anggota Senate dipilih setiap 6 tahun sekali, sedangkan anggota House of Representative dipilih setiap 2 tahun sekali.

2. Eksekutif

Kekuasaan Eksekutif di Amerika Serikat digenggam oleh lembaga bernama Presiden dan dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Karena Amerika Serikat menganut sistem Demokrasi Presidensial, maka kekuasaan Eksekutif meliputi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Hal ini akan berbeda dengan negara-negara yang menganut sistem Demokrasi Parlementer.

Presiden tidak dipilih langsung oleh Rakyat, tapi melalui proses yang disebut Electoral College. Kita akan bahas lebih lanjut tentang pemilihan Presiden Amerika Serikat di artikel yang lain.

Pemilihan presiden, dilakukan setiap 4 tahun sekali. Dan seseorang hanya diperbolehkan menjadi presiden maksimal 2 periode atau maksimal 8 tahun. Kecuali untuk wakil presiden yang menggantikan presiden yang berhalangan tetap (mundur atau meninggal) sedangkan sisa waktunya kurang dari 2 tahun, maka berhak menjabat sebagai presiden 2 periode lagi jika terpilih.

3. Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif di Amerika Serikat digenggam oleh lembaga bernama Mahkamah Agung (Supreme Court). Lembaga ini terdari seorang Ketua Mahkamah agung (Chief Justice) dan 8 Hakim Agung (Associate Justices).

Ketua Mahkamah Agung dan 8 Hakim Agung dinominasikan oleh Presiden dan ditetapkan oleh Senate melalui voting.

Setelah terpilih, seorang Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung memiliki masa bakti seumur hidup, kecuali mengundurkan diri atau pensiun, atau diturunkan karena impeachmet.

Partai Politik

Selain 3 lembaga di atas, ada satu hal yang sangat populer menjelang “pesta demokrasi”, yaitu Partai Politik. Bagaimana Partai Politik di Amerika Serikat?

Percaya atau tidak, para Pendiri Bangsa (the Founding Fathers) sesungguhnya tidak merancang Amerika Serikat memiliki partai politik. Bahkan George Washington pada pidato akhir masa jabatan berharap, Partai Politik tidak akan pernah terbentuk di Amerika Serikat karena khawatir menimbulkan konflik. Namun ternyata, tetap saja akhirnya Partai Politik pun terbentuk.

Awalnya, partai politik hadir dari perbedaan pandangan terkait kebijakan. A menentang kebijakan B. Karenanya, jumlah partai politik di Amerika Serikat hanya sedikit bahkan hanya dua. Saat ini, Partai Poitik menjadi populer dan malah berperan penting dalam demokrasi di Amerika Serikat. Ada dua partai politik besar di Amerika Serikat yaitu Demokrat dan Republik.

Nah, itulah “dalaman” sistem demokrasi Amerika Serikat versi singkat.

Patut dicatat

Yang patut untuk dicatat adalah; Masa bakti tiap-tiap lembaga berbeda-beda mulai dari Senate 6 tahun, DPR (House of Representative) 2 tahun, Presiden 4 tahun dan Mahkamah Agung seumur hidup. Variasi ini memang dirancang untuk mendapatkan keadilan dan berusaha menghindari intrik.

Dengan masa bakti DPR yang hanya 2 tahun sedangkan Presiden 4 tahun, maka mereka yang duduk di DPR tidak selamanya adalah pendukung Presiden. Bisa saja di tengah masa bakti Presiden, komposisi DPR berubah karena ternyata rakyat tidak puas dengan presiden dan akhirnya memilih orang-orang oposisi agar presiden tidak semena-mena.

Selain itu, masa bakti Mahkamah Agung seumur hidup adalah upaya menghindari seorang Hakim Agung yang mengambil keputusan sesuai pesanan presiden atau senate yang memilihnya.

Akhirnya

Tapi, jika kita mau belajar dari pengalaman dan sejarah Amerika Serikat, sesungguhnya sistem kekuasaan di sebuah negara itu berkembang dan dibentuk sesuai dengan ciri dan kekhasan negara tersebut. Sungguh tidak tepat jika meng-copy sebuah sistem dari sebuah negara, kemudian mem-paste ke negara lain dan berharap sistem itu akan berjalan sama persis.

Kenapa Amerika Serikat memilih Demokrasi seperti yang mereka miliki saat ini? Karena hanya itu satu-satunya cara menyatukan koloni-koloni di Amerika. Dan kenapa Brunei Darussalam memilih sebuah negara Kerajaan? Karena itu adalah yang paling nyaman di hati rakyat mereka.

Kesimpulan

Jadi, demokrasi bukanlah jaminan keadilan dan kemakmuran seperti halnya kerajaan bukanlah jaminan keadilan dan kemakmuran. Semua harus sesuai dengan situasi, kondisi, latar belakang budaya dan pemahaman rakyatnya.

Kok malah jadi sok bijak hahaha.. Udah ah, kenapa jadi serius banget hahaha…

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s